KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Polres Kotamobagu terus gencarkan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau resing yang dinilai meresahkan masyarakat.
Melalui giat sosialisasi di SMAN 2 Kotamobagu, Jumat (21/8/2025), jajaran Satlantas bersama Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kasat Samapta memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus melakukan penindakan di lapangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini menyasar kalangan pelajar SMA.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekaligus menyita 9 unit knalpot brong dari kendaraan yang terparkir di lingkungan sekolah.
“Kita melakukan sosialisasi sekaligus penindakan di SMAN 2 Kotamobagu. Sebanyak 9 unit knalpot brong ditemukan dan langsung disita,” jelas IPTU Luster.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
Selain penindakan, para pelajar juga diimbau untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah, mengingat sebagian besar masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Mengendarai kendaraan tanpa SIM berisiko tinggi terhadap keselamatan. Kami minta adik-adik pelajar patuhi aturan, lebih baik gunakan kendaraan umum atau diantar orang tua,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Kotamobagu menambahkan, pentingnya menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini agar lahir generasi muda yang sadar hukum dan tertib di jalan.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif, dengan antusiasme para siswa yang mulai menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya.
Polres Kotamobagu berharap langkah preventif dan represif ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.***