KOTAMOBAGU,SATUBMR.COM – Hari ini pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH, menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya konvoi kemenangan atau kegiatan serupa setelah proses perhitungan suara selesai.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan kembali ke rumah masing-masing setelah mencoblos. Tidak ada konvoi atau klaim kemenangan sebelum ada penetapan resmi dari KPU. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan segan untuk bertindak tegas,” ujar Kapolres, Selasa 27/11/2024).
Keputusan ini juga disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU, Bawaslu, dan para pasangan calon yang telah menandatangani surat edaran larangan konvoi pada rapat di Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Surat edaran tersebut kemudian diserahkan oleh Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, SH, MSi, kepada para camat untuk disosialisasikan kepada masyarakat.