KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Beredar sebuah video memperlihatkan seorang nenek renta di Kota Kotamobagu berlari tertatih mengejar mobil Satpol PP yang membawa dagangan kecilnya.
Tanpa menggunakan alas kaki, nenek yang diperkirakan berusia sekitar 80 tahun itu berusaha sekuat tenaga menyusuri jalan yang basah dan becek, demi mempertahankan satu-satunya sumber penghidupan.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Moms Ratu diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam rekaman singkat yang viral, sang nenek tampak berlari dengan napas tersengal, kaki telanjang menginjak aspal licin sisa hujan.
Sementara kendaraan Satpol PP terus berjalan. Pemandangan itu menggugah empati dan kemarahan publik dalam waktu singkat.
Gelombang reaksi pun membanjiri media sosial. Banyak warganet menilai penertiban tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Terutama terhadap pedagang lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan.
“Kasihan itu nenek, badusu pe jualan Satpol PP ada bawa,” tulis seorang warganet.
Menanggapi polemik yang meluas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, membenarkan adanya penertiban tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan petugas merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Menurut Nasli, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum.
“Pedagang sudah diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Saat ditanya mengenai pendekatan khusus terhadap pedagang lanjut usia, termasuk nenek yang viral tersebut, Nasli menyatakan bahwa Perda berlaku sama bagi semua warga.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap diperhatikan oleh jajarannya.
“Perda tidak mengklasifikasi usia atau kondisi. Semua diberlakukan sama. Namun kami tetap mengedepankan rasa kemanusiaan. Barang dagangan nenek tersebut yang sempat diamankan akan dikembalikan setelah dilakukan pendataan, disertai pembinaan agar tidak mengulangi,” tegasnya.
Nasli menambahkan, ketegasan diperlukan agar aturan dapat ditegakkan secara konsisten.
“Jika tidak tegas, maka Perda tidak akan berjalan. Namun pembinaan tetap menjadi bagian dari langkah kami,” pungkasnya.***











