Kotamobagu

Dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Tidak Terbukti

×

Dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
RSIA Kasih Fatimah//Foto: Istimewa.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus malpraktik medis yang sempat viral dan menyeret nama salah satu dokternya, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS.

Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, menyampaikan bahwa Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membacakan amar putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktik medis terhadap dr. Sitti Nariman Korompot.

“Pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, Majelis Disiplin Profesi secara resmi membacakan putusan. Hasilnya menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti adanya malpraktik medis,” tegas Rahmat, Kamis, (18/12/2025).

Dengan putusan tersebut, MDP menyatakan dr. Sitti Nariman Korompot tidak bersalah dan telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat menjelaskan bahwa putusan MDP memiliki kekuatan etik dan profesional serta menjadi rujukan resmi dalam menilai tindakan medis seorang dokter.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh opini publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran berlaku prinsip inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk melakukan upaya maksimal dan profesional, bukan menjamin hasil.

Dalam persidangan MDP, terungkap pula adanya faktor dari pihak pasien, antara lain tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah serta memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator.

Sejak awal mencuatnya kasus tersebut, pihak RSIA Kasih Fatimah menegaskan telah bersikap kooperatif dengan menghormati seluruh proses hukum dan etik yang berjalan.

“Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan dan sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada mekanisme hukum dan profesi. Hari ini, hasil putusan memberikan kepastian hukum serta kejelasan bagi masyarakat,” kata Rahmat.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu, opini sepihak, maupun informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang.

Di sisi lain, RSIA Kasih Fatimah memastikan seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional.

Rahmat menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot merupakan dokter spesialis yang kompeten, profesional, dan sah secara hukum, sebagaimana telah dibuktikan melalui putusan MDP.

“Terkait dampak terhadap nama baik dokter dan institusi rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta komitmen RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berintegritas.***