Kotamobagu

Dua Terdakwa Tipiring di Kotamobagu Terancam Kurungan, Satpol PP Siap Lakukan Eksekusi

×

Dua Terdakwa Tipiring di Kotamobagu Terancam Kurungan, Satpol PP Siap Lakukan Eksekusi

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu akan segera melaksanakan eksekusi terhadap dua perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025 lalu.

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi penggunaan ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dari sejumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, sebagian besar telah selesai sesuai dengan putusan.

Namun, masih terdapat dua perkara yang belum dipenuhi oleh para terdakwa, yakni BM (62 tahun) dan EJ (65 tahun).

Putusan pertama, yakni Perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, menyatakan bahwa terdakwa BM terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BM diketahui tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Batas waktu pembayaran denda jatuh pada 16 November 2025.

Sementara itu, Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg menjatuhkan pidana kepada terdakwa EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan denda sebesar Rp20.000.000.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran denda tersebut, Penyidik Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pelaksanaan eksekusi, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang digunakan oleh para terdakwa.

Langkah hukum yang dilakukan Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepastian hukum, peningkatan kesadaran wajib retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi bagian dari pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu, Selasa, (11/11/2025).***