Kotamobagu

Disperinaker Kotamobagu Tegaskan: Perusahaan yang Tak Bayar Gaji Bisa Dicabut Izin Usahanya

×

Disperinaker Kotamobagu Tegaskan: Perusahaan yang Tak Bayar Gaji Bisa Dicabut Izin Usahanya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu||Foto: Nuxbuhang.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak karyawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sanksinya jelas, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sofian, Rabu (15/10/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah selalu membuka ruang mediasi bagi para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kalau ada karyawan yang merasa hak-haknya terabaikan atau merasa dirugikan, silakan datang langsung ke Kantor Disperinaker. Kami akan fasilitasi proses mediasi. Bisa langsung bertemu dengan Pak Isak, selaku Mediator Hubungan Industrial,” ujarnya.

Sofian menambahkan, langkah mediasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Pemerintah hadir untuk memastikan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha sama-sama dijalankan. Harapannya, tidak ada lagi kasus keterlambatan atau penahanan gaji di wilayah kita,” tambahnya.

Pemkot Kotamobagu berharap agar setiap perusahaan terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta membangun hubungan kerja yang sehat dan produktif dengan para karyawan.