KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan gangguan ketenteraman lingkungan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu memanggil pemilik usaha hiburan malam Cafe Venom yang berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (19/1/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah klarifikasi atas aduan warga yang menilai aktivitas usaha hiburan malam tersebut meresahkan, terutama karena berada di tengah kawasan permukiman.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan pihaknya merespons laporan warga dengan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan secara langsung.
“Kami menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas Cafe Venom. Karena itu, hari ini kami memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi,” ujar Nasli Paputungan saat dikonfirmasi media, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tahapan awal dalam penanganan laporan masyarakat.
“Kami sudah memanggil pemilik Cafe Venom berinisial SR. Yang hadir adalah istri dari pemilik usaha. Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan secara langsung keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut,” jelas Bambang.
Ia mengungkapkan, laporan warga tersebut tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam aduan itu disebutkan bahwa aktivitas hiburan malam di Cafe Venom kerap berlangsung hingga larut malam.
Disertai suara musik dengan volume tinggi serta adanya penyajian minuman beralkohol, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain melakukan klarifikasi, Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu juga mengimbau pihak pengelola Cafe Venom agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.
“Kami meminta pemilik usaha untuk segera mengurus izin operasional. Kami juga akan melakukan pengecekan. Jika ternyata tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.***











