KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko dalam operasi gabungan, Senin (27/10/2025).
Razia besar-besaran ini dilakukan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini melibatkan Satpol PP Kota Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Subdenpom TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan Kotamobagu.
Dari hasil penyisiran, salah satu toko yang turut terjaring diketahui milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDIP.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak dibenarkan. Sandi kami jelas: Kotamobagu Bersahabat Bebas Mira,” tegas Sahaya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain berbagai jenis minuman beralkohol dengan grade A, B, dan C, yakni:
Cap Tikus, 135 kantong, setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton dan 36 botol, Captain Morgan 133 botol, Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker, sekitar puluhan karton.
Total penyitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong Cap Tikus.
“Semua barang diamankan di Markas Satpol-PP menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait,” ungkap Sahaya.
Sahaya juga menambahkan bahwa untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan bertahap dengan pembinaan dan pendataan.
“Target kami, seluruh proses penertiban bisa rampung sebelum akhir tahun ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa operasi ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan berjalan sesuai hukum.
“Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014. Kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin usahanya,” jelas Ariono.
Ditempat yang sama, pemilik toko Titi Jonatan Gumulili yang juga selaku angota DPRD Kotamobagu ini, mengaku menyadari pentingnya izin usaha dan berharap mendapat bimbingan pemerintah dalam proses perizinan.
“Terkait penyitaan, perasaan kami tentu kurang nyaman, namun peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Operasi ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah Kotamobagu, menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan Bersahabat Bebas Miras.***











