KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memberlakukan aturan disiplin baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Mei 2025, berdasarkan Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, serta surat edaran dan Peraturan wali kota (Perwako) yang mengatur kedisiplinan ASN.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban mengikuti apel pagi secara rutin.
ASN yang tercatat tidak mengikuti apel pagi sebanyak dua kali dalam sepekan akan dikenakan sanksi tegas berupa kewajiban mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB).
Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ASN yang melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025), membenarkan pemberlakuan aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan peningkatan profesionalisme ASN.
“Sanksi tidak hanya berupa PBB, tetapi juga dapat berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melanggar,” ujar Deevy.
Ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima.
“Aturan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membentuk ASN yang lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya,” tambahnya.***