Kotamobagu

7 Pemilik Usaha Miras di Kotamobagu Terbukti Bersalah

×

7 Pemilik Usaha Miras di Kotamobagu Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Keras, Senin (8/12/2025 ).

Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran tahap kedua yang digelar pada 15–16 November 2025, yang menyasar sejumlah cafe dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kegiatan gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP ME dan dihadiri oleh unsur lintas sektor, di antaranya Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta S.Sos dan Rudiji Sako, SE.

Kehadiran para pihak ini menegaskan pentingnya koordinasi dalam memperkuat penegakan Perda di wilayah Kota Kotamobagu.

Sebelum gelar perkara dilakukan, Satpol PP telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti di lapangan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial:

1. UYN– Pemilik Cafe Blacklist

2. SWD– Pemilik Cafe Agnes

3. MK– Pemilik Cafe M’Classic

4. AM – Pemilik Kios Angie Potowa Kecil

5. DP – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai

6. AFW – Pemilik Kios Sking Desa Potowa Besar 2

7. SR– Pemilik Kios Mika, Jalan S. Parman Kotamobagu

Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa gelar perkara ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari mekanisme penting untuk memastikan profesionalitas penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis, atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan unsur penegak hukum diperlukan untuk memastikan kecermatan penerapan pasal terhadap para tersangka.

“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Sahaya turut mengapresiasi dukungan dan sinergi dari Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan Subdenpom yang hadir dalam gelar perkara tersebut.

Dengan telah ditetapkannya para tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi lintas sektor agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman keras ilegal.

Demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.***