Bolsel

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Penetapan Usulan Propemperda 2020 dan Penetapan Lima Ranperda

×

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Penetapan Usulan Propemperda 2020 dan Penetapan Lima Ranperda

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Usulan Propemperda 2020 dan penetapan 5 (Lima) Ranperda Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun 2019 bertempat di ruangan Paripuna DPRD, Rabu (6/11/2019)

Ketua DPRD Arifin Olii menyampaikan, penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2020 dan 4 Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan yang ada.

Bupati saat menandatangani hasil paripurna

“Kami berharap ke 13 Ranperda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif nantinya akan dibahas secara bersama dan akan melahirkan peraturan daerah (Perda),” ungkap Arifin.

Sementara itu, Bupati Bolsel Hi.Iskandar Kamaru S.Pt dalam sambutannya mengatakan, sangat berterimakasih telah ditetapkan 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada tahan 2020.

Ketua DPRD Menyerahkan hasil paripurna ke bupati

“Ranperda yang diusulkan eksekutif menyangkut tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan delegasi dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Pengajuan Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimaksudkan untuk merestrukturisasi perangkat daerah dan peningkatan tipologi dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kesbangpol,”
tukas bupati.

Lanjut Iskandar, Pemerintah daerah juga menyambut baik atas tujuh Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD yang akan secara bersama-sama menjadi Propemperda tahun 2020.

Suasana paripurna DPRD Bolsel

Enam Ranperda itu diantaranya, Ranperda tentang Kemiskinan, Ranperda tentang Penetapan Zona Nilai Tanah, Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Ranperda tentang Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Ranperda tentang Perundungan dan Pemberdayaan Petani, nelayan dan pembudidayaan serta Ranperda tentang Badan Amil Zakat Nasional.

Ranperda yang telah ditetapkan ini akan melewati tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai penyebarluasan secara berkasinambungan. Sehinggah Perda ini nantinya tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

‘Kami Berharap Ranperda yang telah disepakati dan masuk Propemperda akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi rakyar Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),”
tambahnya

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru S.Pt, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Staf Khusus, Kepala SKPD, Camat, Sangadi, 18 orang Anggota DPRD Bolsel, dan ASN. Adv