Terkini

Jusran: Cabut Ijin Finance Yang Meresahkan di Kotamobagu

×

Jusran: Cabut Ijin Finance Yang Meresahkan di Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag MSi

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Kasus perampasan motor milik warga Kotamobagu oleh salah satu finance, mendapat kritikan dari Anggota DPRD Jusran Deby Mokolanot S.Ag, MSi. Menurutnya, aksi tersebut sudah meresahkan. Dia mendesak Pemerintah Kota mencabut ijin dari finance tersebut.

Pernyataan Jusran ini berdasarkan laporan dari nasabah yang mengeluh motornya ditarik oleh pihak Adira Finance Kotamobagu. “Saya menyesalkan cara-cara premanisme dalam penarikan kendaraan, apalagi untuk warga Kotamobagu. Saya kira presedur administrasinya ada, bukan diambil dengan cara premanisme,” ujar Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menurut Jusran, jika nasabah punya niat baik, harusnya dilayani dengan baik pula. “Saya mendesak pemerintah kota melalui dinas terkait untuk mengevaluasi ijin usaha finance tersebut. Jika banyak meresahkan, usulkan secara berjenjang agar perusahaan itu tidak membuka usahanya di Kotamobagu,” tukas Jusran, Jumat (8/2/2019).

Jusran menambahkan, warga Kotamobagu itu sudah cerdas, jika pendekatannya ‘kasar’ itu dapat memicu keresahan di tengah- tengah warga. “Minggu Depan DPRD Akan memanggil perusahaan dimaksud, jika hasil hearing diduga ada hal hal yang meresahkan warga, maka bisa saja kita akan rekomendasikan secara berjenjang perusahaan ini tidak boleh beroperasi di wilayah Kotamobagu,” tutupnya.

Rencana pemanggilan finance ini dikarenakan laporan dari warga yang menjadi nasabah di Adira Finance Kotamobagu. Menurut nasabah tersebut, motor miliknya ditarik secara paksa tanpa ada surat perintah penarikan. Surat tersebut diantar setelah motor dirampas di jalan.

Tidak hanya dirampas, ketika sang nasabah hendak membayar angsuran keterlambatan, pihak Adira Finance justru memperberat nasabah harus melakukan pembayaran angsuran lima bulan sekaligus.

Sementara itu, pihak Adira Kotamobagu saat dikonfirmasi soal penarikan tersebut, melalui Supervisor bernama Ribas mengatakan, bahwa pihaknya berhak melakukan penarikan motor. “Jangankan dua bulan, satu hari lewat batas, kami berhak menarik motor,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Menurut Ribas, nasabah diharuskan membayar angsuran lima bulan dan sudah konsultasi dengan Kepala Cabang Adira Finance Kotamobagu. Kebijakan yang tidak menguntungkan nasabah ini dikeluhkan. Menurut warga, mereka mencicil motor karena tidak mampu membayar sekaligus.

“Untuk apa kami ambil motor dengan cara angsur jika kami diharuskan bayar lima bulan sekaligus seperti itu. Saya duga ini ada permainan agar motor tersebut tak kembali ke nasabah,” ujar Yuwandika Baranoi, kakak dari Tira Pratiwi Baranoi, pemilik kendaraan Yamaha X-Ride Nomor Polisi DB 2353 KR yang ditarik pihak Adira Finance.

Editor: Supardi Bado