Politik

Jika Caleg Meninggal, Namanya Dihapus Dari Kertas Suara

×

Jika Caleg Meninggal, Namanya Dihapus Dari Kertas Suara

Sebarkan artikel ini

Foto: Asep Sabar

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Meski telah dilakukan validasi surat suara tingkat Kota Kotamobagu (KK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (09/12/2018). Namun, pihak KPU masih menunggu hasil pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT- HP) ketiga, baru mencetak kertas suara.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kotamobagu, Asep Sabar.

Validasi Surat Suara DPRD Kota Kotamobagu ini sebagai tindaklanjut apa yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu.

Menurut Asep Sabar, acara ini bertujuan untuk memastikan surat suara tidak salah. “Misalnya saja ada penulisan nama atau gelar yang keliru dan itu bisa dijadikan catatan untuk diperbaiki,” kata Asep ditemani komisioner lainnya, Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh.

Setelah dilakukan validasi, KPU memastikan bahwa  tidak ada lagi perbaikan surat suara yang sudah lebih dulu disesuaikan dengan SK Daftar Calon Tetap (SK DCT) Pemilu 2019. Validasi dilakukan dengan mengecek nomor urut, nama calon termasuk gelar caleg yang disinkronkan dengan DCS dan DCT serta SILON.

“Yang perlu diketahui, untuk surat suara DPRD Kota Kotamobagu hanya ada lambang partai politik (parpol), nomor urut dan nama lengkap caleg sesuai KTP-e saat mendaftar ke KPU Kota Kotamobagu,” tutur Asep.

Lalu, bagaimana dengan pergantian, apakah masih bisa? Menurut Asep, nama-nama caleg yang sudah ditetapkan tidak dapat diganti.

Apabila caleg yang bersangkutan meninggal dunia, maka namanya hanya akan dihapus pada surat suara.

“Tidak bisa dilakukan penggantian calon. Jika yang bersangkutan meninggal, maka tetap ada nomor urutnya pada surat suara, tapi namanya dihapus dan tidak bisa diganti,” pungkas Asep.

 

Tim