InternasionalNasional

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, 1.819 Produk Indonesia Dapat Tarif Nol Persen

×

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, 1.819 Produk Indonesia Dapat Tarif Nol Persen

Sebarkan artikel ini
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang Berlangsung di Washington, D.C, Kamis (19/02/2026)||Foto:BPMI Setpres.

WASHINGTONDC– Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, DC Kamis (19/02/2026).

Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara, sekaligus menandai penguatan kemitraan strategis Indonesia–Amerika Serikat di bidang perdagangan dan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kedua negara sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi bilateral.

Forum ini akan berfungsi sebagai wadah diskusi awal untuk mengantisipasi lonjakan perdagangan maupun investasi yang berpotensi memengaruhi stabilitas neraca ekonomi kedua negara.

“Council ini akan menjadi mekanisme konsultasi dini agar potensi ketidakseimbangan perdagangan dapat dibahas dan dikelola secara konstruktif,” ujar Airlangga.

Dalam dokumen perjanjian tersebut, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh tarif 0 persen di pasar Amerika Serikat.

Produk-produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.

Sementara itu, untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ), yakni skema kuota tertentu dengan tarif preferensial.

Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dalam negeri dan memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan atas produk berbahan baku impor tersebut.

Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai dengan posisi bersama dalam forum World Trade Organization (WTO).

Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan perlindungan data konsumen yang setara dalam praktik perdagangan digital.

Perjanjian ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha kedua negara, meningkatkan volume perdagangan, memperkuat rantai pasok strategis.

Serta menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang dalam kemitraan Indonesia–Amerika Serikat.***