Hukrim

Ingkar Janji Setelah Hamili Pacar

×

Ingkar Janji Setelah Hamili Pacar

Sebarkan artikel ini
Pregnant By Pixabay.com

SATUBMR,MINSEL – Seorang lelaki berinisial RA alias Rizal (25), warga Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan oleh personel piket gabungan Polsek Tumpaan pada Sabtu (27/07/2019).

RA diamankan petugas Kepolisian selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/34/IV/2019,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Diketahui tersangka melakukan perbuatannya ini terhadap seorang perempuan, Melati (nama disamarkan) berusia 15 tahun, siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru. “Keduanya menjalin hubungan asmara, atau berpacaran,” tambah Kapolsek.

Jalinan cinta yang dilakoni keduanya akhirnya berujung pada konflik saat tersangka mengetahui bahwa pacarnya telah hamil.

“Pada bulan April 2019, sebenarnya sudah dimediasi, bermusyawarah secara kekeluargaan dan hasilnya pihak lelaki akan bertanggungjawab dan menikahi pacarnya. Namun, hasil kesepakatan ini dilanggar, dimana tersangka lari dari kenyataan dengan kata lain tidak mau bertanggungjawab,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, pihak keluarga perempuan pun langsung melaporkan kembali kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat kami amankan,” tutup Kapolsek.

Tim