KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan seorang remaja dengan inisial Roy (17), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025), setelah laporan pengaduan warga diterima oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kelurahan Mogolaing, yang menyebut anak remajanya, FT (17), menjadi korban senjata tajam berupa anak panah wayer saat berada di Kelurahan Mongkonai, Kamis (2/1/2025).
Insiden tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/RES-KTG/Sulut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan terduga pelaku oleh Tim Resmob.
“Pelaku yang masih di bawah umur mengaku tidak memiliki motif khusus dalam kejadian ini. Dia mengklaim hanya mencoba membuat senjata tajam jenis panah wayer dan melontarkannya saat berada di lapangan Kelurahan Mongkonai, yang tanpa sengaja mengenai korban,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana.
Lebih lanjut, AKP Dwiadnyana mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan senjata tajam, seperti panah wayer, karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Polres Kotamobagu akan bertindak tegas dan cepat terhadap siapapun yang membuat atau menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi Polres Kotamobagu untuk menekan potensi tindak kriminal serupa di wilayah tersebut.***