KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu bersama sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), yang berlangsung di Mapolres Kotamobagu, Senin, (16/6/2025).
Rakor tersebut dalam rangka membahas langkah penertiban terhadap praktik eksploitasi anak yang berkedok badut jalanan di wilayah Kota Kotamobagu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, SE.
Serta turut dihadiri Kanit PPA Satreskrim Ipda Fadly Ambarak, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, UPTD PPA, Satpol PP, Lurah Mogolaing, dan perwakilan media.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Kotamobagu dan Wali Kota Kotamobagu dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap keberadaan anak-anak yang mengenakan kostum badut dan meminta-minta di jalanan.
“Anak-anak ini seharusnya berada di sekolah, belajar dan bermain, bukan malah berada di jalanan dalam kondisi yang membahayakan. Ini bentuk eksploitasi terselubung,” tegas AKP Agus Sumandik.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan.
Bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kotamobagu, Bambang Dachlan, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan terhadap anak-anak serta pemilik kostum badut.
“Sudah ada sekitar 13 sampai 14 anak yang kami data dan amankan. Bahkan, beberapa kostum sudah kami sita. Kami juga telah meminta para pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Bambang.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Mogolaing. Ia mengatakan bahwa pihak kelurahan pernah melakukan pembinaan terhadap anak-anak badut dan memberikan opsi kegiatan alternatif yang lebih aman.
“Kami arahkan agar tidak berada di jalanan. Bila perlu, aktivitas hiburan tersebut bisa dilakukan di ruang publik yang lebih aman seperti Lapangan Mogolaing,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kotamobagu, Ipda Fadly Ambarak menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait kemungkinan adanya oknum yang mengorganisir dan mengambil keuntungan dari kegiatan ini.
“Kami tidak akan berhenti pada anak-anaknya saja. Kami akan menelusuri siapa pihak yang menggerakkan atau mendapatkan keuntungan dari eksploitasi ini,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan akan segera dirumuskan langkah konkret, mulai dari upaya pencegahan, edukasi, pembinaan, hingga penindakan hukum terhadap praktik-praktik yang melibatkan eksploitasi anak di ruang publik.
“Kami akan bertindak tegas di lapangan dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Agus Sumandik.***