SATUBMR,BOLMONG- Satuan Reskrim Narkoba Polres Bolaang Mongondow kembali gagalkan rencana peredaran miras jenis cap tikus yang akan dibawah ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan dan Dumoga, Bolmong. Rabu(08/09/2021).
Tim tindak yang dipimpin Kasatres Narkoba IPTU Deky Rudy Kilanta tersebut berhasil menggagalkan 2 unit mobil pengangkut miras jenis cap tikus ini saat patroli mobile diwilayah Dumoga tepatnya dijembatan Kosio Dumoga Barat.
Masing-masing Mobil pengangkut yakni Avanza warna hitam dengan Nopol DB 1116 ME yang dikemudikan oleh RP (34) alamat Desa Wowona, Kabupaten Minahasa Selatan, didalamnya ditemukan ± 100 liter miras yang dikemas di dalam 8 kantong plastik.
Tak lama kemudian Tim juga mengamankan mobil pick up Daihatzu dengan Nomor Polisi DB 8357 AN yang dikemudikan oleh JS (44) alamat desa Uuwan Kecamatan Dumoga/ Bolmong. Didalamnya ditemukan miras sebanyak ± 875 liter yang dikemas dalam 70 kantong plastik.
“Kedua pengemudi tersebut juga merupakan pemilik miras tersebut, dan keduanya diamankan dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 03:30 dan 05:00 waktu Subuh” ungkap Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Nova Irone Surentu melalui Kasat Narkoba IPTU Deky Rudi Kilanta.
Dari keterangan RP, Miras tersebut rencananya akan diedarkan diwilayah Bolsel. Sedangkan miras yang dibawah oleh JS rencananya akan diedarkan diwilayah Dumoga.
“Setelah diamankan, kedua mobil dan pengemudi dibawa ke Mapolres untuk diadakan pemeriksaan,” Jelas Kasat.
Lanjut Kasat Resnarkoba, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas pada peredaran Miras tetapi hal lain seperti peredaran Narkoba, pemabukan, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.
“Semua ini merupakan upaya jajaran Kepolisian Resort Bolaang Mongondow untuk memberantas peredaran miras agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan,” pungkas IPTU Rudy.
Jhay Yambat