HUKRIM, SATUBMR.COM– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan berkedok investasi pengadaan pupuk paten yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DA alias Dia (40) ditangkap di Desa Limba, Kota Gorontalo, pada Minggu (29/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban AA (44), warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dalam keterangannya, pada Februari 2024 lalu, tersangka membujuk korban untuk ikut dalam investasi pengadaan pupuk paten dan jasa logistik vendor.
Tergiur dengan janji keuntungan, korban menyetorkan dana sebesar Rp 284.000.000.
Namun, hingga lebih dari setahun berlalu, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi: LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, terlebih yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.***