Hukrim

Rampas Motor, Kru Suzuki Finance Dilapor ke Polres Kotamobagu

×

Rampas Motor, Kru Suzuki Finance Dilapor ke Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,KOTAMOBAGU- Lakukan perampasan motor milik nasabah warga Kopandakan 1, pihak Suzuki Finance dilaporkan ke polisi dengan nomor Laporan Polisi, /LP/991/X/2019/SULUT/RES-KTG.

Kejadian perampasan kendaraan tersebut menurut korban, terjadi sekira pukul 15.00 WITA, di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Korban yang saat itu bersama satu orang rekannya hendak menuju ke Kelurahan Mogolaing untuk berbelanja pakaian di salah satu distro.

“Tiba-tiba, mobil jenis Toyota Avanza menyalip kendaraan saya. Turun dua orang laki-laki dari mobil itu kemudian menuju ke kendaraan. Salah satu dari orang tersebut langsung mencabut kunci motor secara paksa. Mereka mengajak saya menuju ke kantor Suzuki Finance Mongkonai. Ketika sampai di sana, saya dipaksa menandatangani sebuah surat dan kemudian disuruh pulang,” ujar korban saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polres Kotamobagu.

Atas dasar tersebut, korban merasa keberatan dan meminta agar kejadian tersebut pihak berwajib dapat memproses kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, MH melalui Kasubag Humas, AKP Rusdin Zima membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” pungksnya.

Diketahui, tindakan leasing melalui debt collector mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.

Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. 

Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa.

Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jhay Yambat