Hukrim

Pria 57 Tahun dari Kotabangon Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Anak

×

Pria 57 Tahun dari Kotabangon Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Anak

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur//Foto: Humas Polres Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu, (15/02/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan nomor laporan LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Terduga pelaku berinisial W (57), warga Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, ditangkap Tim Resmob di Kelurahan Matali pada Jumat malam (14/2/2025).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan alhasil terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik di media sosial. Namun, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pelecehan seksual tanpa pandang bulu, terlebih jika korban adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.***