HukrimKotamobagu

Polres Kotamobagu Tindak Tegas Pelaku Jual LPG 3Kg di Atas Harga Resmi

×

Polres Kotamobagu Tindak Tegas Pelaku Jual LPG 3Kg di Atas Harga Resmi

Sebarkan artikel ini
Jual LPG 3Kg di Atas Harga Resmi, Warga Kotobangon Diamankan Polres Kotamobagu//Foto: Istimewa.

HUKRIM, SATUBMR.COM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang kedapatan menjual gas LPG 3Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (12/3/2025) mengenai sebuah mobil Toyota Avanza yang membawa tabung gas LPG 3Kg dalam jumlah banyak di depan kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung turun ke lokasi dan mendapati seorang pria berinisial RKL (33), warga Kotobangon, sedang menjual gas LPG 3Kg dengan harga Rp 28.000 per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Dalam mobil Avanza miliknya, petugas menemukan 14 tabung gas LPG 3Kg yang siap dijual.

Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa RKL masih menyimpan 14 tabung gas LPG 3Kg lainnya di rumahnya di Kelurahan Kotobangon.

Petugas kemudian mengamankan RKL beserta seluruh 28 tabung LPG 3Kg sebagai barang bukti ke Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya penindakan terhadap warga yang menjual LPG 3Kg dengan harga di atas HET.

“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu beserta barang bukti 28 tabung gas LPG 3Kg. Tim dari Tipidter Polres Kotamobagu saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pangkalan tempat yang bersangkutan membeli tabung gas tersebut,” ujar Kasi Humas.

Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual LPG 3Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) serta menghindari praktik penimbunan.

Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan terkait distribusi LPG subsidi ini.***