SATUBMR,BOLMONG- Menindaklanjuti himbauan Bawaslu dan KPU tentang penundaan penyaluran bantuan sosial, Satuan Polisi Polres Bolaang Mongondow, Polsek Dumoga Barat dan Polsek Bolaang hentikan penyaluran bantuan di dua Kecamatan, Selasa(08/12/20).
Dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, Satuan Polisi Polres Bolmong menghentikan penyaluran bantuan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Dumoga Barat dan Kecamatan Bolaang.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya indikasi Politik Praktis di Masyarakat dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (09-12-2020) nanti. Penghentian ini juga hanya bersifat sementara dan akan dilanjutkan setelah perhelatan Pilgub selesai.
Kapolsek Dumoga Barat AKP Nico Tulandi saat dihubungi mengatakan, selaku yang tergabung dalam penegak hukum terpadu pada penyelenggaraan Pilkada serentak, wajib melakukan penertiban atau penghentian sementara penyaluran tersebut.
“Ini sesuai imbauan dari Bawaslu, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk menunda penyerahan bantuan sosial tersebut. Penundaan ini dilakukan di Desa Toraut. Boleh dilakukan tapi setelah usai tahapan pencoblosan. ,” ujar Kapolsek
Di tempat terpisah, Kapolsek Bolaang IPTU Sugiyanto juga menghentikan penyaluran bantuan sosial berupa beras di Kecamatan Bolaang, Bolmong.
“Kami telah melakukan kordinasi dengan Camat Bolaang dan Bolaang Timur serta kepada desa, untuk menunda penyaluran bantuan ini,” ucap IPTU Sugiyanto.
Usai melakukan kordinasi dengan masing-masing pemerintah di dua wilayah tersebut, jajaran Polsek Dumoga Barat dan Polsek Bolaang terus bersiaga melakukan Patroli guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim