SATUBMR,LOLAYAN- Aparat kepolisian Sektor Lolayan sita puluhan liter minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Tungoi Satu, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Miras tersebut disita di dua tempat yang berbeda, yakni milik S Lewan sebanyak 40 liter dan A Susilowati sebanyak 49 liter, pada Senin (23/09/19) Pukul 14.40 WITA.
Penyitaan berawal dari informasi warga pada malam sebelumnya sempat terjadi keributan dan penganiayaan. Saat itu, pelaku sudah dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Lolayan IPTU Novrianto Sadia SH mengatakan, razia dan penyitaan miras ini bertujuan menciptakan keamanan di masyarakat. Menurutnya, kebanyakan pemicu keributan berawal dari konsumsi minuman keras.
“Kejadian beberapa malam lalu, pelakunya sudah dalam keadaan mabuk,” ungkap IPTU Nofryanto.
Selain menyita miras, pihak Kepolisan juga akan memanggil penjual untuk membuat perjanjian tidak menjual barang terlarang tersebut.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras dan melarang masyarakat yang berniat menjadi penjual barang haram tersebut.
“Kita akan lakukan razia miras di seluruh wilayah hukum Polsek Lolayan,” tutupnya.
Jhay Yambat