SATUBMR,BITUNG – Tim Tarsius Polres Bitung berhasil menangkap seorang lelaki berinisial CT alias Ade Nyong (24) yang diduga kuat terlibat dalam praktek judi online (Togel) di wilayah kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sabtu (20/7/2019).
Lelaki tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah HP Android, uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan sebesar Rp. 775.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan kartu ATM.
Informasi yang diperoleh lelaki Ade Nyong sudah sejak bulan Juni 2018 hingga saat ini menjalankan praktek judi online (Togel) Singapur, Sidney dan Hongkong di sekitar tempat tinggalnya dimana masyarakat peminat judi togel menyetorkan pasangan nomor togel dengan uang taruhan yang selanjutnya uang taruhan judi togel tersebut disetorkan lelaki Ade Nyong kepada bandar lewat transfer ATM.
- Harianto Simbala Resmi Ditetapkan Tersangka
- Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Apresiasi Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata
- Polres Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi Dukung Program Ketahanan Pangan
- Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2024-2029
- Sekda Arvan Pimpin Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Adapun keuntungan dari kegiatan praktek judi togel tersebut lelaki Ade Nyong meraup keuntungan Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki inisial CT alias Ade Nyong (24) yang diduga menjalankan praktek judi togel tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses lanjut dan atas perbuatan nya yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 303 KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP,” tutup Kasat Reskrim.
Tim