Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Tanoyan

×

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Tanoyan

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,LOLAYAN– VM Alias Vikli pelaku penganiayaan terhadap S Mokobombang, warga Desa Tanoyan Selatan, kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Lolayan.

Kapolsek Lolayan IPTU Martodewata, melalui penyidik Bripda I Made Arya Kertayasa mengatakan, pelaku datang sendiri di Polsek berdasarkan surat panggilan.

Saat diinterogasi penyidik, pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima korban memotong kayu di tanah miliknya.

Sementara itu, dari keterangan dari korban, pohon kayu tersebut dipotong berdasarkan perintah dari Nasrul Parusi yang juga mengklaim tanah dimana kayu berada.

Meski demikian, tindakan dari pelaku Vikli tidak dibenarkan karena melakukan tindak pidana.

Dengan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP,  dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Setelah dimintai keterangan, pelaku langsung kami amankan dan sekarang sudah berada di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kertayasa.

 

Jhay Yambat