Hukrim

Penyidik: Kasus Penganiayaan di Tanoyan Tetap Diproses

×

Penyidik: Kasus Penganiayaan di Tanoyan Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini
Kiri: Korban saat dirawat. Kanan: Pelaku saat di BAP Polisi. Foto Ist

SATUBMR,KOTAMOBAGU– Kasus penganiayaan terhadap LD alias luli, oleh HM alias Heri Warga Tanoyan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow, hingga kini belum disidangkan. Terkait hal tersebut, pihak keluarga mempertanyakan laporan kasus yang dilaporkan di Polres Bolaang Mongondow pada 15 Juni 2018.

Ali Kobandaha dari pihak keluarga korban mempertanyakan proses dan pasal yang disangkakan oleh penyidik untuk kasus tersebut.
Menurutnya jika dilihat dari kondisi korban harus mengunakan pasal yang hukumannya lebih berat.

Lanjut Ali, pihaknya siap memberikan keterangan yang diperlukan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas agar masalah tersebut cepat disidangkan agar keadilan dapat dilihat, dan tidak ada pihak yang diuntungrugikan dalam persoalan ini.

“Kami berharap kasus ini cepat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan harus disidangkan,kerena pengadilan yang bisa menentukan keadilan,” jelas Ali

Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Aswar M Nur SIK melalui Bripka Franli Melale, penyidik Polres Bolmong yang menangani kasus tersebut menerangkan, kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas.

“Ini masih dalam proses dan masih bisa dilengkapi, saat perkara tersebut disidangkanpun masih bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan oleh Hakim,”

Lebih lanjut Franli mengatakan, kasus tersebut kita gunakan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan dan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Akan diusahakan dipercepat. Setelah berkasnya lengkap kita akan ajukan kembali dan saat sidang pihaknya akan menghadirkan saksi,”ujar Franly.

“Tidak ada kasus yang tidak berproses, semua diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Bripka Franli Melale.

 

Jhay Yambat