KOTAMOBAGU, SATUBRM.COM– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan melalui aplikasi WhatsApp.
Masing-masing berinisial JM (42) dan JN (31), di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban bernama SL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku JM menjalin hubungan gelap dengan korban.
Melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana, lalu secara diam-diam merekam video tersebut.
Bersama istrinya JN, pelaku kemudian melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan laporan korban.
“Dua orang terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” ujar AKP Dwiadnyana.
Lebih lanjut, pihak Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial serta tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kejahatan siber.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal secara daring, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika menjadi korban kejahatan serupa,” tambahnya.***