SATUBMR, KOTAMOBAGU – Warga Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, harus memperhatikan ini jika hendak kredit motor di Adira Finance Cabang Kotamobagu. Meski baru menunggak 55 hari, kendaraan akan ditarik secara paksa.
Hal ini yang dialami oleh nasabah Tira Pratiwi Baranoi, asal Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulut. Pemilik kendaraan Yamaha X-Ride Nomor Polisi DB 2353 KR, motornya dirampas di jalanan secara paksa.
Menurut Kakak dari nasabah bernama Yuwandika Baranoi, pihaknya tidak terima dengan perlakuan dari Adira Finance Kotamobagu yang melakukan penarikan motor secara paksa. Motor tersebut awalnya dipinjam oleh Iswan warga Kopandakan I. Tiba-tiba dia dicegat oleh tiga orang bertubuh besar yang mengaku dari Adira Kotamobagu.
Motor tersebut kemudian langsung dibawa lari tanpa menunjukkan surat penarikan. Surat penarikan menurut Yuwandika, diantarkan setelah motor tersebut diambil oleh pihak Adira.
Menurutnya, motor tersebut memang menunggak untuk angsuran Desember 2018 dan Januari 2019, terhitung baru terlambat 55 hari. Bulan kedua baru akan jatuh tempo tanggal 12 Februari 2019. Direncanakan memang akan segera dibayar, tetapi sebelum dibayar, sudah dirampas secara sepihak oleh Adira Finance pada hari Rabu (6/2/2019) Pukul 13.40.
- Pasangan Yusra-Donny Obrak-abrik “Kandang Banteng”
- Kapolres Kotamobagu Tinjau Lokasi TPS Khusus Pilkada Serentak 2024 di Rutan
- KPU Bolmut Gelar Sosialisai Terkait Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024
- Jelang Pilkada, Kapospol Lanut Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
- Aiptu Herry Leagua: Yang Terpenting Dari Politik Adalah Kemanusiaan
Anehnya menurut Bayu sapaan Yuwandika, dengan kejadian tersebut, pihaknya mau melakukan pembayaran angsuran yang menunggak. Akan tetapi, pihak Adira Finance Cabang Kotamobagu yang berkantor di Jalan Suprapto, Gogagoman, melalui Supervisor bernama Ribas, terkesan memberatkan nasabah.
Menurut supervisor tersebut, Nasabah diharuskan membayar angsuran menunggak dua bulan dan Jaminan Ansuran untuk tiga bulan kedepan. Mendengar keterangan tersebut, Bayu protes dan bermohon untuk dilakukan kebijakan, namun pihak Adira tetap ngotot agar nasabah membayar sesuai ketentuan.
“Ini memberatkan, tunggakan belum genap dua bulan, kok saya harus membayar lima bulan. Ini aturan dari mana. Jelas ini tidak dibenarkan dan sangat memberatkan nasabah,” tukas Bayu yang mewakili adiknya Tira Pratiwi Baranoy, Rabu (6/2/2019).
Kamis (7/7/2018), jurnalis satubmr.com mendatangi kantor Adira Cabang Kotamobagu dengan mengkonfirmasi soal penarikan secara paksa dan pembayaran yang memberatkan nasabah.
Ternyata benar, jawaban yang sama diutarakan oleh Supervisor Adira Finance bernama Ribas. Menurutnya, aturan di Adira memang seperti itu. Meskipun belum genap dua bulan, pihaknya berhak menarik kendaraan. “Jangankan dua bulan, sehari-pun Adira berhak menarik kendaraan nasabah,” tukasnya.
Dia mengatakan, telah mengajukan permohonan pembayaran ke Kepala Cabang Adira Kotamobagu Bernama Yumi Yosefa agar nasabah membayar 2 bulan. Tapi permohonan tersebut ditolak oleh Kepala Cabang.
“Saya sudah ajukan ke Kepala Cabang Ibu Yumi Yosefa, tapi tidak disetujui,” tukas Ribas saat dikonfirmasi. Menurutnya, nasabah harus membayar angsuran menunggak dua bulan dan jaminan angsuran tiga bulan kedepan. “Ini sudah aturan perusahaan,” tambah Supervisor tersebut. Namun ketika ditanyakan soal aturan, pihak Adira kotamobagu tidak bisa menunjukkan aturan penarikan tersebut. Pihak nasabah hanya diberikan Sertifikat Jaminan Findusia Nomor W25.00051744.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 11-07-2018 dengan Notaris Prastowo Hendarsanto SH,M.Kn.
Mendengar penjelasan tersebut, Yuwandika kakak dari Nasabah protes. Menurutnya, seharusnya pihak Adira Finance memberikan keringanan pembayaran, apalagi ada niat baik untuk membayar.
“Pihak Adira Cabang Kotamobagu sengaja menjebak nasabah agar motor tersebut tak kembali. Jika harus membayar lima bulan, kami harus cari uang dimana. Jika hanya angsuran dua bulan saat ini, uangnya sudah ada,” ujar Yuwandika dengan nada kesal.
Menurut Yuwandika, harusnya jika ada penarikan, harusnya tidak melakukan perampasan di lapangan seperti itu. Bahwa persyaratan sertifikat jaminan findusia harus diberikan saat melakukan penarikan, tidak dilakukan oleh pihak Adira Kotamobagu. “Jika tidak diminta, sertifikat tersebut tidak diberikan oleh Adira,” ujar Bayu.
Menurutnya, seharusnya pelaksanaan eksekusinya mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Artinya sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement), kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertipikat Jaminan Fidusia tersebut. Tapi menurut Yuwandika, pihak Adira hanya menyerahkan sertifikat findusia, bukan keputusan dari pengadilan negeri.
“Kami akan menggugat ini. Soal perampasan secara paksa kendaraan tanpa ada surat pemberitahuan secara tertulis, akan kami laporkan ke Polres Kotamobagu sebagai tindak pidana. Kasus ini jadi bahan pertimbangan bagi warga yang akan kredit melalui Lising ini. Jika anda menunggak dan ada niat membayar, harus bayar tiga bulan kedepan. Ini jebakan dan memberatkan kami konsumen,” ujarnya.
Yuwandika mengaku, akan menyurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dengan kejadian ini. “Harusnya pihak Adira Kotamobagu memberikan keringanan bagi nasabah, bukan dengan cara memberatkan. Kami ini kan warga biasa, penghasilan pas-pasan, mengambil motor agar bisa dicicil, tapi sekarang kok disuruh bayar angsuran menunggak dan angsuran jaminan tiga bulan. Ini ada apa?
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan dikonfirmasi soal penarikan secara sepihak dari Adira Kotamobagu ini menyarankan untuk melaporkannya ke Polres Kotamobagu. “Buat laporannya aja jika merasa dirugikan. Buat laporan biar diproses dulu ya,” tukas Kapolres.
Editor: Supardi Bado