Hukrim

Malam Tahun Baru di Kotamobagu, Jangan Lewat Jalur Ini

×

Malam Tahun Baru di Kotamobagu, Jangan Lewat Jalur Ini

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,KOTAMOBAGU– Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu berlakukan penutupan dan pengalihan dibeberapa jalur saat perayaan malam tahun baru 2019.

Penutupan jalur ini sehubungan dengan peningkatan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun nanti. Biasanya akan terjadi kemacetan di jalur pertokoan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, mengimbau seluruh pemilik toko dan pengguna jalan bahwa akan diberlakukan Car free night (malam bebas kendaraan).

Car free night diberlakukan disebagian Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Kartini, Jalan Sutoyo dan Jalan Datoe Binangkang Kotamobagu, Pada hari Senin (31/12/2018). Jalan akan ditutup pada pukul 21.00 WITA.

“Kiranya pemilik toko dan pengguna jalan dapat mematuhi imbauan ini dengan dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKP Anita saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).

Rekayasa Jalur car free ninght (Satlantas Polres Kotamobagu)

Berikut isi Imbauan tersebut :

  1. Dilarang mengendarai kendaraan dijalan yang sudah disebutkan mulai pukul 21.00 sampai waktu yang sudah ditentukan.
  2. Dilarang memarkir kendaraan didepan toko dengan menggunakan ruas badan jalan.
  3. Dilarang berjualan dan beraktifitas lain yang memakan ruas badan jalan.
  4. Khusus pemilik toko untuk bongkar muatan agar tidak melakukan bongkar muatan pada tanggal 31/12/2019
  5. Bahwa apabila ketentuan diatas dilanggar maka pelanggar bisa dikenakan sangsi hukum yang berlaku.

Sitinjak juga berharap imbauan dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tercipta Kamseltibcarlantas dan kenyamanan pengguna jalan dalam merayakan tahun baru 2019 di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

 

Jhay Yambat