Hukrim

Konflik Dumoga, Kapolres: Bawa Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

×

Konflik Dumoga, Kapolres: Bawa Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AKBP Gani Fernando Siahaan. Foto SATUBMR.COM

SATUBMR, DUMOGA– Selain pengamanan, Polres Kotamobagu respon cepat pasca konflik Dumoga-Tambun.

Persoalan dipicu salah paham saat penjemputan Jenazah oleh warga Tambun pada hari Sabtu beberapa waktu lalu, berujung pertikaian dua belah pihak.

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, langsung menerjunkan Anggota melakukan pengamanan antara dua Desa untuk mencegah bentrokan terulang kembali.

Hingga saat ini, Polres dibantu anggota Brimob dan TNI masih berjaga.

Gani menegaskan, agar jangan melakukan penyerangan, baik itu masyarakat Desa Dumoga dan Desa Pinonobatuan (Tambun).

“Bagi masyarakat yang di dapati membawakan sajam, tidak akan ada lagi toleransi. Akan langsung dikenakan undang-undang darurat, kemudian bagi yang melakukan perlawanan akan ditindak tegas dan terukur sesuai dengan protap (prosedur tetap) penanganan konflik,” kata Kapolres, Rabu (2/10/2019).

Dia menambahkan, perlawan pada petugas atau yang membawa senjata angin, tombak, samurai, panah wayer, itu langsung ditangani pihak polres, tidak lagi di proses di Polsek agar ada efek jera bagi pelaku tersebut.

Sebelum apel, Kapolres mengadakan brieffing untuk anggota agar pelaksanaan pengaman maksimal serta pengenalan medan jalan penghubung antara dua desa tersebut.

Peringatan dari Kapolres Kotamobagu tersebut penjabaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Ayat satu ini berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Tim