KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di depan Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu, Minggu, (4/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, peristiwa tragis tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing berinisial RIL (17) dan GGP (24), yang diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Kotamobagu.
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kronologis kejadian bermula saat kedua terduga pelaku terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda.
Korban SP yang juga karyawan Hotel Tita, saat itu korban datang bermaksud melerai keributan justru terlibat perkelahian dengan salah satu terduga pelaku.
Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku diduga memukul korban menggunakan paving blok, sementara pelaku lainnya kemudian menikam korban dengan sebilah pisau tikam. Akibat luka parah yang dialami, korban akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti hasil identifikasi, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung melakukan pengejaran.
Pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang timah yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Barang bukti ditemukan di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Gogagoman.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.***











