HukrimKotamobagu

Keluarga Korban Minta Keadilan: Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bebas Berkeliaran

×

Keluarga Korban Minta Keadilan: Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Kotamobagu saat mengamankan tsk HL//Foto: Istimewa.

HUKRIM, SATUBMR.COM —Keluarga korban dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga memiliki keterbelakangan mental, angkat suara dan menyuarakan rasa keberatan mereka.

Hal ini menyusul kabar bahwa tersangka HL (73), pria paruh baya yang sebelumnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, kini berada di rumah keluarganya di Kelurahan Matali, bukan di rumah tahanan, Kamis (10/3/2025)

Sebelumnya HL di amankan pada Sabtu, 5 April 2025, di kediaman saudaranya di Kelurahan Matali Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur dan menyandang keterbelakangan mental.

Namun belakangan, pihak keluarga korban dibuat terkejut setelah mengetahui bahwa HL telah berada di rumah dan tidak ditahan.

“Kami diberitahu bahwa tersangka berada di rumah sakit, tapi kenyataannya dia ada di rumah. Ini membuat kami merasa kecewa, tidak nyaman, bahkan sakit hati. Korban memiliki keterbatasan mental, tapi malah diperlakukan seperti itu. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Nisa, salah satu anggota keluarga korban.

Nisa juga meminta agar pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa perlakuan hukum harus adil bagi semua pihak, tanpa pengecualian meskipun tersangka sudah lanjut usia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE menyampaikan, bahwa perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. Meski HL telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatannya.

“Perkaranya sudah naik sidik dan sementara dalam proses pemberkasan. Namun tersangka belum kami tahan karena usianya sudah 73 tahun dan sakit-sakitan. Besok kami akan panggil dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Kalau dokter menyatakan bisa ditahan, maka akan kami tahan, karena kami tidak ingin mengambil resiko, intinya proses tetap jalan” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan bahkan sampai direspons oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut.