Hukrim

Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah ‘Bos Emas’ di Sawahan Surabaya Digeledah

×

Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah ‘Bos Emas’ di Sawahan Surabaya Digeledah

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Gerebek Rumah di Surabaya, Sita Empat Kontainer Emas Terkait Dugaan TPPU Rp25,8 Triliun, Kamis, (19/2/2026).

SURABAYA, SATUBMR.COM  – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah dua lantai di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (19/02/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga malam itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Bangunan tersebut diketahui telah ditempati sepasang suami istri sekitar 10 tahun terakhir.

Meski telah menetap selama satu dekade di Surabaya, sosok yang disebut-sebut sebagai “bos emas” itu tetap menjadi misteri bagi warga sekitar.

Dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi, ia kini terseret dalam dugaan skandal pencucian uang bernilai triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan dugaan pencucian uang hasil tambang emas ilegal.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita empat kontainer berisi emas batangan, uang tunai, dokumen penting, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Barang-barang tersebut diduga terkait aliran dana hasil penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas dari pertambangan tanpa izin.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan yang diterima dari PPATK.

Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Transaksi tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat dan melibatkan jaringan besar, termasuk perusahaan pemurnian serta eksportir emas.

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kedua lokasi tersebut diduga digunakan sebagai toko emas dan gudang penyimpanan dalam jaringan distribusi emas ilegal.

Penyidik menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang dan perdagangan emas ilegal tersebut.***