SATUBMR,HUKRIM – Dua orang lelaki masing-masing berinisial RJ alis Rik dan JM alias Jem akhirnya diamankan Polisi, Jumat (9/8/2019).
Pasalnya, keduanya diamankan karena diduga melakukan pengrusakan barang dan kelengkapan perabot yang terdapat di dalam dan di seputaran Gedung Pastori GMIST Jemaat EFATA Kolongan Mitung.
Persitiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 9 Agustus 2019 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Menurut Kapolsek Tahuna Iptu R.M Makasengku, saat dilakukan olah TKP, diketahui beberapa bingkai bersama kaca jendela depan dan samping serta pintu samping bangunan pastori dalam keadaan rusak dan pecah, serta pecahan-pecahan kaca dan potongan-potongan bingkai jendela berserakan dilantai depan dan di dalam bangunan pastori.
“Didalam bangunan pastori tepatnya di lantai dan di lemari televisi terdapat 5 buah batu yang diduga digunakan oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Tidak hanya itu katanya, di sepanjang jalan Raya Kolongan Mitung Kecamatan Tahuna Barat, terdapat beberapa Bendera Merah Putih dan umbul-umbul bersama tiangnya sudah berada dalam keadaan patah dan robek.
“Saat ini personil Unit Reskrim Sek Tahuna sementara melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga tersebut,” ujar Kapolsek.
Kaposlek juga mengatakan, motif kedua pelaku melakukan hal tersebut karena sudah dalam keadaan mabuk kemudian ke Gedung Pastori untuk mencari Ketua Jemaat EFATA Kolongan Mitung. “Karena Ketua tidak ada di tempat, keduanya kemudian melakukan pengrusakan,” pungkas Kapolsek.(*)