SATUBMR.BOLTIM– Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan SE bersama jajaran lakukan kegiatan silahturahmi ( Moyodungku Takin Polisi ) dan Jumat Curhat l, kegiatan tersebut dilakasaknan di desa Moyongkota Baru Kecamatan Modayag Barat. Jumat(10/03/2023).
Dalam sambutannya, Kapolsek Modayag yang didampingi seluruh Kanit Sektor Modayag Menyampaikan terima kasih pemilik rumah dan pemerintah desa yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Terimakasih juga kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk mengikuti giat moyodungkul Takin Polisi yang dirangkaikan dengan Jumat Curhat.
Lanjut kapolsek, tujuan dilakukannya program Moyodungku Takin Polisi dan Jumat Curhat yaitu yakni bersilahturahmi dengan masyarakat sekaligus menyerap / mendengarkan langsung aspirasi, kritikan, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta permasalahan yang terjadi dan/atau yang dialami warga masyarakat.
Ditempat yang sama pula, kapolsek menyampaikan kinerja dan program kerja Polres Boltim / Polsek Modayag serta trend tindak pidana yang saat ini terjadi di wilayah hukum Polsek Modayag.
“Kepada masyarakat yang hadir agar dapat menyampaikan aspirasi, kritikan maupun permasalahan yang terjadi di lingkungan dan / atau dapat memberikan saran pendapat terkait dengan kinerja pelayanan Polsek Modayag serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, atau hal – hal lain yang mengganggu kenyamanan, keamanan warga,” Harap Kapolsek.
Menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh Kapolsek IPTU Irfandi Mokodongan, salah satu masyarakat yakni Jubair Bumulo sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polsek Modayag karena sudah mengagendakan pertemuan tersebut sehingga masyarakat dapat bertemu langsung dan menyampaikan apa yang menjadi keperluan serta permasalahan yang ada.
“Semoga kegiatan ini tetap berlanjut dan meminta jajaran polsek Modayag untuk bersama pemerintah dalam memberantas kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” Kata Jubair.
Ditempat yang sama, Ijam Mamonto selaku tokoh perempuan menyampaikan masalah anak anak muda yang memakai / menghirup lem eha bond di lokasi jalan desa lingkar Moyongkota Baru Kecamatan Modayag Barat.
Menanggapi hal tersebut, IPTU Irfandi Mokodongan mengatakan, terkait dengan keluhan / laporan tersebut pihak Polsek akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan giat patroli di lokasi yang diinformasikan.
▪︎ Fenomena menghirup lem ehabond oleh anak anak muda, pihak Polsek Modayag telah beberapa kali mengamankan pelakunya yang kedapatan saat patroli atau dari laporan masyarakat yang kemudian diberikan tindakan serta mengundang orang tuanya dan membuat pernyataan sebelum dikembalikan ke keluarganya.
“Mengharapkan peran serta orang tua dalam mengawasi anak anaknya sehingga tidak menyalahgunakan lem ehabond atau konsumsi miras,” Ucap IPTU Irfandi Mokodongan.
▪︎ Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Dusun atau Ketua RT sebagai aparat desa yang lebih dekat dengan warganya dapat memberikan pemahaman akan bahayanya menghirup lem ehabond atau konsumsi miras.
Julung Mamonto, selaku tokoh masyarakat juga menyampaikan beberpa hal yakni:
▪︎ Tindakan yang harus dilakukan pemerintah desa apabila temukan anak anak muda yang bikin resah atau tindakan yg mengganggu warga.
Kata Kapolsek, Setiap permasalahan, tindakan, perbuatan maupun kegiatan baik yang dilakukan oleh oknum atau kelompok orang yang menganggu kenyaman atau menimbulkan keresahan warga agar dilaporkan kepemerintah desa, Babinkamtibmas atau laporkan lewat call center Polsek Modayag yang telah disebarkan.
▪︎ Kepada warga masyarakat yang menemukan hal – hal yang mencurigakan dan/atau merasa resah dengan perbuatan oknum / kelompok tertentu, ada baiknya tidak mengambil tindakan sendiri sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
▪︎ Libatkan Babinkamtibmas, Babinsa dan linmas setempat apabila melakukan himbauan kepada anak anak muda yang kedapatan melakukan kegiatan yang meresahkan warga.
Selain itu, Halis Damopolii, yang juga selaku tokoh masyarakat menyampaikan keluhan Penggunaan knalpot brong / racing yang menggangu kenyamanan warga ketika ibadah maupun istirahat.
Kata Kapolsek, Terkait penggunaan knalpot brong / racing, pihak Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat dan akan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag terlebih saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan operasi Keselamatan Samrat 2023 yang salah satu sasaranya penggunaan knalpot brong / racing.
▪︎ Mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar dapat mendukung pihak Polsek Modayag dalam setiap operasi Kepolisian.
▪︎ Meminta kepada perangkat desa untuk datakan warganya yang menggunakan knalpot brong / racing dan di serahkan kepada Babinkamtibmas sehingga nantinya di datangi untuk dihimbau.
Bian Mamonto juga mempertanyakan Terkait keramaian hajatan pesta yang dilanjutkan dengan acara disko.
Menurut Mokodongan, Terkait Keramaian hajatan pesta pernikahan, Hari Ulang Tahun maupun giat masyarakat lainnya, pihak Polsek akan mengeluarkan surat ijin keramaian selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan telah direkomendasikan oleh Sangadi serta Camat.
▪︎ Ijin keramaian yang dikeluarkan Polsek Modayag hanya sebatas pelaksanaan kegiatan hajatan tidak untuk acara disko / joget.
▪︎ Waktu yang diberikan pada setiap pelaksanaan hajatan yaitu dari pukul 08.00 wita sampai pukul 17.00 wita, sehingga ketika pemohon atau penanggung jawab hajatan melakukan kegiatan disko / joget maka hal tersebut sudah menyalahi ketentuan sebagaimana yang tercantum di dalam surat ijin.
“Pihak Polsek tidak memberikan ijin disko / joget pada malam hari karena pertimbangan keamanan dan potensi kerawanan yang akan terjadi,” Pungkasnya.