HUKRIM, SATUBMR.COM– Maraknya aksi penutupan jalan tanpa izin yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam berbagai kegiatan kini mendapat sorotan serius dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH.
Kebiasaan yang dinilai telah membudaya ini dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk penutupan jalan wajib memperoleh izin dari instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara jelas mengatur bahwa pengalihan atau penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan resmi.
“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres, Selasa, (24/6/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa tindakan sepihak yang menyebabkan gangguan lalu lintas dapat berujung pada sanksi pidana.
“Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menutup jalan dan menyebabkan gangguan serius dapat dikenai hukuman penjara hingga sembilan tahun,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan fasilitas umum, terutama jalan raya.
Ia mengajak tokoh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Polres Kotamobagu membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan, selama sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.***