HukrimKotamobagu

Kapolres Kotamobagu Rilis Penangkapan Lima Oknum Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang

×

Kapolres Kotamobagu Rilis Penangkapan Lima Oknum Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

HUKRIM, SATUBMR.COM– Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH, secara resmi merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana Narkotika dan obat terlarang yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Selasa, (1/7/2025).

Konferensi yang berlangsung di Aula Mapolres tersebut turut didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Budha, S.Pd, menjelaskan secara rinci kronologi dan barang bukti dari masing-masing kasus.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: /L/A/10/VI/2025/SPKT-SATRESNARKOBA/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Desa Tompaso, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang diperkirakan akan melewati Kecamatan Lolayan pada pukul 19.00 WITA.

Tim bergerak cepat melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulawa, Provinsi Sulteng.

Dari penggeledahan, ditemukan 125 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 25 gram yang disembunyikan dalam tissue dililit lakban hitam.

Barang bukti lain yang diamankan, 1 buah handphone VIVO warna biru, 1 buah handphone Redmi Note warna hitam, 1 potong celana.

Tersangka mengakui membawa sabu dari Palu ke Minahasa Selatan dengan imbalan Rp 5 juta dari penerima barang. Barang bukti sebagian besar didapat dari Desa Kayumalue, Provinsi Sulteng.

Pengungkapan Kedua, masih pada hari yang sama, pukul 23.00 WITA, tim melakukan penangkapan di pangkalan taksi Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat, terhadap dua tersangka, yaitu Hil (31), pekerjaan penambang, MK (36), pekerjaan penambang, alamat Desa Sibalaya, Sulteng

Barang bukti yang berhasil di amankan, 1 paket kecil sabu seberat 2 gram, 1 buah handphone VIVO, 1 buah handphone OPPO, 1 tas selempang warna hitam

Pada kasus ketiga, Polres Kotamobagu mengamankan seorang tersangka AK (25), warga Kotamobagu Barat, atas kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 43 butir.

Barang bukti lain meliputi,  1 buah handphone Redmi, 1 buah celana pendek.

Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa terhadap tersangka tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.

Sementara tersangka obat terlarang dikenakan, Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman, penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Ini adalah bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.***