SATUBMR.BOLTIM– Jajaran Polsek Modayag yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Irfandi Mokodongan SE gelar musyawarah dengan pemerinta kecamatan serta Sangadi Se- Kecamatan Modayag Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dikantor Kecamatan Modayag barat, jumat(13/01/2023). Hadir dalam Giat Curhat tersebut yakni, Camat Modayag Barat Ibu Sarpia Mamonto. SPd, Kasium AIPDA Arafat Mamonto, Sangadi se Kec. Modayag Barat, Kanit Res AIPDA Chiristian Melale, Kanit Intelkam AIPDA Saiful Abubakar, Babinkamtibmas di Kec. Modayag Barat, BPD, Perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama juga masyarakat sekitar 50 orang.
Dalam sambutannya, Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan SE Menyampaikan terima kasih kepada Camat Modayag Barat dan pemerintah desa yang hadir untuk mengikuti giat Jumat Curhat.
Menurut Mokodongan, maksud dan tujuan dilakukannya program Moyodungku Takin Polisi dan Jumat Curhat yaitu sebagai ajang silahturahmi personil Polri sekaligus menyerap / mendengarkan langsung aspirasi, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat di tiap – tiap desa.
Selain itu Kapolsek Meminta kepada para Sangadi dan masyarakat yang hadir agar menyampaikan semua aspirasi maupun permasalahan yang terdapat di lingkungan masyarakat atau dapat memberikan saran pendapat terkait kinerja pelayanan Polsek Modayag.
“Kami memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk menyampaikan apapun yang menjadi aspirasi baik masalah kemasyarakatan ataupun terkait pelayanan pihak kepolisian,” Ucap IPTU Irfandi.
Mendapat kesempatan tersebut, ada beberapa masyarakat yang menyampaikan aspirasi yakni terkait dengan penyelesaian kasus KDRT, permintaan nomor telepon baik kapoksek beserta jajaran, serta jaminan keamanan bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana yang mereka temui.
Menanggapi hal tersebut, kapolsek IPTU Irfandi Mokodongan menjelaskan, untuk penyelesaian kasus semisal KDRT.
Kata Kapolsek, Permasalahan kasus KDRT merupakan salah satu kasus delik aduan yang bisa di tarik laporannya atau bisa di selesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa.
▪︎ Terkait kasus yang di kategorikan Tipiring, pihak Polsek tetap menerima aduan aduan yang masuk, akan tetapi pihak polsek tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui Babinkamtibmas untuk dilakukan langkah musyawarah di tingkat pemerintah desa.
▪︎ Pemerintah desa silahkan melakukan langkah musyawarah apabila ada permasalahan di desanya yang bersifat Tipiring dan atau permasalahan yang dampaknya kurang terhadap situasi kamtibmas dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
▪︎ Dalam penanganan perkara kasus tindak pidana, pihak Kepolisian tetap mengedepankan prinsip penegakan Restoratif Justice.
“Setiap penanganan perkara pidana, pihak Kepolisian khususnya Polsek Modayag tetap memperhatikan masukan saran dan pendapat dari pemerintah desa dan apabila setiap perkara pidana yang sdh diselesaikan di desa agar di tembuskan ke pihak Polsek Modayag agar penyidik bisa menghentikan proses penyidikan dengan melapirkan dokumen kesepakatan bersama yang diselesaikan pemerintah desa,” Katanya lagi.
Selain itu tambah Kapolsek, pihaknya sudah membuat baliho di beberapa titik yang mencantumkan person contak Kapolsek dan PJU polsek Modayag.
Ditempat itu pula Kapolsek dan PJU langsung memberikan nomor HP kepada peserta yang hadir dan akan membuat baliho tambahan yang mencatumkan person kontak Kapolsek dan PJU dan akan di pasang di desa – desa.
▪︎ Terkait giat Patroli bahwa polsek Modayag setiap malam melakukan giat KRYD dan patroli rutin dan akan menjadwalkan kembali giat patroli khususnya malam hari di titik lokasi yang telah diinfokan.
▪︎ Untuk surat ijin keramaian yang bersifat pesta hajatan masyarakat, pihak Polsek melalui unit Intelkam akan menerbitkan ijin selama memenuhi persyaratan dan sudah mendapat rekomendasi dari Sangadi dan Camat. Dan waktu yg diberikan untuk hajatan siang hari hanya sampai batas waktu pukul 17.00 wita, sementara untuk hajatan yang dilaksanakan malam hari sebelum di terbitkan ijin unit Intelkam akan melakukan analisa dan gambaran dilapangan sebelum ijin di terbitkan.
“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian Disko / acara muda mudi, sehingga apabilan itu terjadi maka pemerintah desa silahkan hentikan atau melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” Tegas Mokodongan.
Lanjut Kapolsek, setiap giat dalam bentuk apapun yang dilaporkan ke Polsek Modayag, identitasnya tidak akan di publikasikan.
Justru Kapolsek meminta serta berharap masyarakat / perangkat desa Laporkan setiap permasalahan yang ada di desa karena untuk memberantas tindak pidana Perjudian Dll l, pihak Kepolisian juga membutuhkan informasi dari masyarakat.
Ditempat yang sama, Sangadi desa Moonow, Ajis Bangol dan Sam Mamonto meminta agar giat patroli malam hari karena sudah banyak pencurian,Masalah masyarakat yang tunggakan pajak dan Penggunaan knalpot Racing / Brong.
Menanggapi hal tersebut, IPTU Irfandi Mokodongan mengatakan bahwa Pihak Polsek akan lebih meningkatkan giat Patroli namun sebaiknya pemerintah desa aktifkan kembali pos kamling di tiap – tiap desa.
▪︎ Terkait masalah pajak akan di tanggapi oleh Camat dan apabila ada unsur pidana maka pihak Polri akan proses sesuai hukum yang berlaku.
▪︎ Terkait penggunaan knalpot Racing / brong, pihak Polsek sudah melakukan langkah langkah persuasif dan himbauan kepada pengguna kendaraan R2, namun ada baiknya pemerintah desa dapat mendatakan masyarakat yang menggunakan knalpot racing dan di masukan ke Babinkamtibmas sehingga nanti di datangi untuk di himbau agar tidak menggunakannya.