SATUBMR.HUKRIM– Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan SE dan jajaran sambangi SMPN 1 Modayag dalam rangka Silaturahmi “Moyodungkul Yakin Polisi dan minggu kasih di wilayah Polsek Modayag.(18/10/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, masyarakat / para orang tua wali murid dan personil Polsek Modayag.
Dalam. Penyampaiannya, Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan SE memaparkan program kerja Polsek Modayag disemua sektor terutama terkait dengan Situasi keamanan dan ketertiban dimasyarakat. Dan tentunya mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.
Selain itu lanjut Kapolsek, tidak lama lagi kita akan menghadapi pemilu tahun 2024, Kapolsek membajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mensukseskan pesta rakyat yang diselenggarakan setiap 5 tahun ini.
Selain itu juga, Kapolsek Menghimbau dan mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot racing.
“Kiranya masyarakat dapat melaporkan dan/atau memberikan informasi setiap permasalahan atau gangguan kamtibmas ke Polsek melalui call center Polsek Modayag,” Terang Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan kepada pihak polsek, seperti yang disampaikan oleh Tjanje Kawung yakni, Razia penggunaan knalpot brong / racing, Fasilitasi pengurusan SIM, Risto Takanahe meminta agar melakukan razia miras dan Alfian Mamonto menyampaikan terkait dengan ijin keramaian yang disalahgunakan.
Menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat, IPTU Irfandi Mokodongan SE mengatakan, terkait penggunaan knalpot brong / racing, Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat dan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Meski demikian, Kapolsek juga Mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar dapat mendukung pihak Polsek Modayag dalam setiap operasi Kepolisian yang saat ini berjalan yaitu Ops. Pekat samrat.
Kapolsek Meminta kepada perangkat desa untuk datakan warganya yang menggunakan knalpot brong / racing dan di serahkan kepada Babinkamtibmas sehingga nantinya di datangi untuk dihimbau.
“Mengharapkan kepada pemerintah desa agar menghimbau warganya untuk tidak menggunakan knalpot racing / brong yang tidak peruntukannya,” Tambahnya lagi.
Terkait pengurusan SIM, perlu diketahui bahwa Polres Boltim belum ada alat pendukung penerbitan SIM dan untuk wilayah Bolmong Raya yang ada hanya Polres Kotamobagu namun pihak Polsek Modayag telah berkoordinasi dengan petugas SIM Keliling dari Polres Kotamobagu sehingga apabila jadwalnya di wilayah hukum Polsek Modayag maka akan diinformasikan melalui pemerintah Kecamatan maupun akun media sosial Polsek Modayag.
Kapolsek juga menegaskan, Bahwa, terkait operasi minuman keras, polsek Modayag sejak tanggal 9 Oktober 2023 telah melakukan ops Kepolisian Kewilayahan Pekat Samrat 2023 yang berlangsung hingga tanggal 18 Oktober 2023 dengan sasaran diantaranya Minuman keras, sajam dan knalpot racing dan dari hasil pelaksanaanya telah berhasil menyita beberapa liter minuman keras jenis cap tikus diberbagai tempat penjualan. Dan nantinya akan diagendakan untuk pemusnahan barang sitaan tersebut.
“Penindakan minuman keras dan knalpot racing selain melalui Operasi Pekat Samrat 2023, pada setiap hari / malam Polsek Modayag secara rutin melakukan penindakan melalui KRYD dan diharapkan pemerintah desa dan masyarakat datakan penjual miras dan masukan ke Babinkamtibmas sehingga nanti ditindaki,”tegas Kapolsek.
Diakhir penyampaiannya, Kapolsek menambahkan, terkait dengan ijin keramaian, sudah ada ketentuan yang tercantum didalamnya termasuk batas waktu pelaksanaan keramaian tersebut. Selain itu juga, bagi pengurus ijin keramaian harus ada surat rekomendasi dari pemerintah Desa sehingga pemerintah bisa proaktif dalam mengambil tindakan apa bila hajatan atau pesta tersebut sudah melebihi nyata waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 10:00 hingga 21:00 WITA.
“Polsek Modayag tidak pernah memberikan / mengeluarkan ijin kegiatan disko ( acara muda – mudi ) namun apabila terdapat masyarakat yang menyalahgunakan ijin keramaian maka pemerintah desa berhak mengambil langkah untuk menghentikannya dengan melibatkan Linmas, Babinkamtibmas dan Babinsa apabila melibihi batas waktu atau diluar dari maksud permohonan,” Tutup Kapolsek.