SATUBMR,KOTAMOBAGU– Polres Kotamobagu tengah menyelidiki kasus penipuan berkedok investasi “Bintang Chip” atau “Molly” yang menjanjikan imbal hasil fantastis.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak berwajib.
Korban, EM, mengaku tergiur setelah mendapat penjelasan dari seorang oknum Pengawas Sekolah yang mengklaim investasi tersebut legal dan telah diikuti banyak pejabat.
“Dijanjikan untung besar, saya investasi Rp 1,6 juta dan Rp 2,9 juta. Teman saya bahkan sampai Rp 11 juta lebih,” ungkap EM.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Baru satu pelapor resmi, tapi kami mendalami lebih lanjut,” ujarnya.
EM berharap aparat bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku yang telah merugikan banyak korban.
“Kami sangat dirugikan. Pelaku harus bertanggung jawab di mata hukum,” tegasnya.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan meminta klarifikasi lebih lanjut sebelum melakukan investasi.