SATUBMR,MINSEL – Lelaki AR alias Arnol (50), warga Desa Pakuure, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Polisi selaku tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di perkebunan Kalimbowan, Desa Tenga.
Tersangka diketahui mencuri sepeda motor kebun milik Homfri Ruus (23), warga Desa Pakuure, Kecamatan Tenga; jenis Honda Blade.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi pada Sabtu petang (06/07/2019), menerangkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian ini pada saat sepeda motor korban sedang diparkir di area perkebunan.
“Korban memarkir motornya di area perkebunan Kalimbowan, Desa Tenga. Usai memetik cengkih, korban mendapati bahwa sepeda motornya sudah tidak ada,” terang Kapolsek.
Sekira seminggu lebih setelah kejadian, akhirnya korban berhasil menemukan sepeda motornya di rumah tersangka. “Korban pun melaporkan temuan ini kepada pihak piket pelayanan Polsek Tenga yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” tambah Kapolsek.
Terpantau, tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenga untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Tim