KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Pemilik akun Facebook ‘adigaming’, HS alias Harianto Simbala telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu 20 November 2024.
Majelis Hakim Anisa Putri Handayani SH, MH, di dampingi dua hakim anggota. Diantaranya, Jovita Agustien S.H. dan Adyanti S.H., M.Kn. Mereka menilai, Harianto terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Rektor IAI Kotamobagu Dr. Muliadi Mokodompit, M.Si dan ketua AMABOM Raya Drs. H. Zainul A.Lantong, SH, melalui media sosial Facebook dengan akun adigaming.
Atas perbuatannya tersebut, Harianto di jatuhi hukuman 4 (empat bulan) bulan penjara.
“Secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan oleh karenanya dijatuhkan pidana selama empat bulan”. Demikian bunyi amar putusan, dimana putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Johanes Simarmata, SH
Sebagai korban, Rektor IAI Kotamobagu Dr.Muliadi Mokodomopit M.S.i, dalam kasus ini ketika dihubungi satubmr.com membenarkan putusan tersebut.
“Perkara ini sudah saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum, dan saya tidak lagi memperberat soal ini, sehingga tuntutan dan putusan yang ada, sebagai pihak korban (pelapor) mengikuti saja. Pada prinsipnya, ini hanya sekedar memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan dan juga pendidikan bagi masyarakat di kampus maupun masyarakat adat BMR, bahwa jangan terlalu genit dan berlebih memfitnah, karena akan ada konsekwensi hukumnya”ucapnya.
Ketika ditanya apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari pihak pelapir. Rektor IAI Kotamobagu menjawab, bilamana bukan soal putusan berapa lama, namun yang terpenting tarjawab secara gamblang bahwa yang bersangkutan benar-benar hanya menfitnah dan maksud mencemarkan nama baik sebagaimana putusan hakim itu,”jawabnya.
Terpisah, Ketua AMABOM Drs Hi. Jemmy Lantong SH, berharap agar kejadian tersebut tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi pelaku maupun masyarakat Bolmong Raya. “Alhamdulillah kami civitas akademika IAI Kotamobagu lega mendengar putusan ini, begitu pula masyarakat adat, karena ketua dan sekretaris Amabom di fitnah oleh yang bersangkutan, ini jadi pembelajaran bahwa kebenaran boleh disalahkan tapi tidak dapat dikalahkan,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa kasus ini bermula sekitar pertengaha tahun 2023 lalu, dimana ada akun palsu bernama “Adigaming” yang menyerang secara pribadi langsung kepada Rektor IAI Kotamobagu Dt.Muliady Mokodompit M.S.i, dengan tuduhan manyalahgunakan dana kampus, dan sekaligus akun bodong tersebut juga menyerang institusi AMABOM beserta ketua dan sekretaris.
Sontak saja hal itu menjadi masalah dan bergulir dalam perkara hukum yang dilaporkan oleh pihak korban yang tidak menerima atas fitnah tersebut.
Ketika di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dab terbukti bilamana akun bodong alias akun palsu tersebut adalah milik terdakwa Harianto Simbala.
Menariknya pasca putusan inkrah, laporan terkait hal yang sama juga sedang berproses di Polres Kotamobagu, dimana dalam laporan tersebut yang menjadi pelapor adalah ketua AMABOM Raya yang juga Panglima Besar Brigade Bogani BMR Drs.H. Jemy Lantong, yang juga mengalami fitnah yang sama dan merasa nama baiknya dicemarkan, diduga kuat juga dilakukan oleh bersangkutan.(**)