SATUBMR,KOTAMOBAGU- Yossi Derbi Sarundayang Tersangka yang dilaporkan sejak tahun 2018 karena penggelapan dan penipuan sejumlah uang, akhirnya ditahan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Penahanan berdasar Undang-undang No. 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Laporan Polisi Nomor : P/861/IX/2019/SULUT/RES-KTG , tanggal 10 September 2019, dengan pelapor bernama Merry Berfly Ansje Watti S.Pt.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotamobagu, AKP Mohammad Fadly SIK, menjelasakan, perbuatan yang dilakukan Yossi yakni Penggelapan dan penipuan yang terjadi 11 Desember 2018 lalu di Kantor Samsat Kotamobagu.
Terungkap, kasus tersebut berawal saat Merry Berfly mewakili Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Kotamobagu melakukan pengurusan mutasi dan pajak kendaraan hibah dari BNPB (Badan Nasional Penganggulangan Bencana) ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pemkot Kotamobagu. TSK berjanji akan membantu pengurusan surat tersebut.
“Merry menyerahkan uang kepada TSK sebesar 12 juta lebih untuk pembayaran pengurusan surat-surat tersebut,” kata Fadli.
Lanjut Fadli, setelah diberikan, TSK berjanji dua pekan ke depan surat kendaraan akan diserahkan. Namun, hingga saat ini surat-surat tersebut tidak diurus.
Penyelidikan sudah sejak 16 September 2019 hingga 12 Oktober 2019. Polisi telah mengirim SPDP ke kejaksaan kemudian pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.
“Prosesnya sudah kita lakukan dan akhirnya 10 Februari 2020, Yossy Derbi Sarundayang kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kasat.
Perlu diketahui kendaraan yang akan diurus suratnya yakni 2 (dua) unit motor trail merek Kawasaki KLX 150 C, 1 (satu) unit Mobil Rescue merek mobil Isuzu Double Cabin Type TF585HD MT, dan 1 (satu) trek serba guna merek Mobil Isuzu Double Cabin Type TFS85HD (D-MAX RODEO 4×4 M/t.
Jhay Yambat