Hukrim

Gadaikan Motor Sewaan, WN Terancam 4 Tahun Penjara

×

Gadaikan Motor Sewaan, WN Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,KOTAMOBAGU- Satuan Reserse dan kriminal Polres Kotamobagu amankan pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus sewa kendaraan.

Kejadian penggelapan tersebut bermula saat WN alias Wah menyewa motor milik Sugeng Utomo warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu(07/10)2021), dari hasil kesepakatan antara keduanya, motor tersebut disewa dengan harga 50 ribu perharinya.

Entah apa yang ada dibenak WN, dirinya menggadaikan motor tersebut kepada Andika warga Kelurahan Mogolaing dengan jumlah 3 juta rupiah tanpa sepengetahuan pemilik motor.

“Setelah digadaikan, WN datang ke pemilik motor dan menyerahkan uang 100 ribu dengan maksud menambah bayaran sewa,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK saat melakukan konferensi pers Selasa (23/11/2021).

Lanjut Kapolres, Pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Supra 125cc. Dan dengan perbuatannya, WN diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jhay Yambat