SATUBMR,BOLMONG – – Belum genap seminggu dilaporkan ke Polsek Passi, seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil digiring Personil Unit Reskrim Polsek Passi menginap di ruang tahanan Polsek Passi.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial FW (19) berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :/02/I/2020/Sek-Passi, tanggal 03 Januari 2020. lelaki FW berhasil ditangkap di lorong SDN Desa Passi II.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul tersebut, setelah sebelumnya mengenal korban lewat jejaring sosial facebook pada akhir Desember 2019 setelah membuat janji bertemu akhirnya kehadian persetubuhan itupun dilakukan di rumah kakek pelaku.
Kapolsek Passi, AKP Amri Mamijo saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Kasus ini jelas sangat tidak bermoral, karena sudah merusak masa depan generasi anak dan kita akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Red