Hukrim

Eksekusi Jaminan Fidusia

×

Eksekusi Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini

SATUBMR-UU No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Lahir karena tuntutan kebutuhan bisnis akibat perkembangan masyarakat dalam menghadapi era globalisasi abad 21 sehingga kredit kenderaan bermotor/benda bergerak membutuhkan payung hukum yang lebih khusus dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai hukum privat.
Akibat lahirnya UU No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia maka lahir dan berjamurnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan (finance) baik BUMN maupun Swasta yang di ikuti pula membludaknya permohonan kredit pembiayaan kenderaan bermotor/benda bergerak oleh masyarakat itu sendiri.
Pasal 1 ayat (1) UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah :
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Maksud dari pasal ini adalah pemilik kenderaan adalah finance/penerima fidusia (kreditur) namun penguasaan kenderaan diberikan kepada masyarakat/konsumen/ pemberi fidusia (debitur) yang di ikat dalam suatu perjanjian yang namanya perjanjian pembiayaan.
Perjanjian pembiayaan harus di buat oleh Notaris dalam bentuk akta menggunakan bahasa Indonesia kemudian di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Domisili Provinsi Debitur (Pemberi Fidusia), kemudian kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia yang memuat irah-irah :
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan setara dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “in kracht van gewijsde” (Pasal 15 UU No 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia) maka sertifikat inilah yang menjadi pegangan penerima fidusia (finance) bilamana sewaktu-waktu pemberi fidusia (debitur) lalai menjalankan kewajibannya.
Kemudian bilamana debitur (pemberi fidusia) cedera janji yang artinya lalai menjalankan kewajibannya mengangsur kredit kenderaan bermotor, menurut penulis UU No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telah memberikan ruang kepada penerima fidusia dengan cara penyelesaian secara Non Litigasi dan Litigasi bila terjadi hal demikian yakni :

Secara Non Litigasi (Di Luar Pengadilan)

Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. (Pasal 19 UU No 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia);
Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan (Pasal 29 ayat 1 huruf b, UU No 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia);
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Pasal 29 ayat 1 huruf c, UU No 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia) ;

Dalam proses non litigasi pemberi fidusia secara sadar dan sukarela menyatakan dirinya wanprestasi serta menyerahkan objek fidusia kepada penerima fidusia untuk penyelesaian cedera janji dengan opsi penyelesaian di atas.

Secara Litigasi

Pelaksanaan Titel Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia (Pasal 29 ayat 1 huruf a, UU No 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia)
Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 15 ayat 2, UU No 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia)
Dalam proses litigasi merupakan kebalikan dari proses non litigasi bilamana pemberi fidusia menyatakan dirinya belum wanprestasi dan tidak mau menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia kepada penerima fidusia maka upaya hukum penerima fidusia adalah melakukan permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia di Pengadilan Negeri setempat.
Artinya kondisi ini terjadi sengketa di satu sisi penerima fidusia menyatakan pemberi fidusia telah wanprestasi karena telah lalai menjalankan kewajibannya dan kemudian pemberi fidusia menyatakan belum wanprestasi dan tidak mau menyerahkan objek jaminan fidusia.
Kemelut atau masalah yang demikian alternative yang di lakukan oleh penerima fidusia (finance) adalah menggunakan jasa debt kolektor atau penagih untuk mengeksekusi jaminan fidusia yang acap kali menggunakan cara intimidasi dan kekerasan kepada pemberi fidusia agar menyerahkan objek jaminan fidusia secara paksa dengan dalih penerima fidusia memegang sertifikat jaminan fidusia yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut pendapat penulis hal itu keliru karena :
UU Jaminan Fidusia lahir bukan semata-mata memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk mengeksekusi paksa objek jaminan fidusia, memang benar adanya sertifikat jaminan fidusia merupakan setara dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, akan tetapi kewenangan eksekusi paksa berada pada Jurusita Pengadilan Negeri setempat atas perintah Ketua Pengadilan.

Oleh karena itu eksekusi jaminan fidusia tetap menggunakan tata cara eksekusi berdasarkan Hukum Acara Perdata maupun peraturan-peraturan yang di bawah Mahkamah Agung RI;

FENDI FERDIAN SAIFUL, SH (ADVOKAT)