SATUBMR,BITUNG – Sopir angkutan umum (mikrolet) berinisial lelaki TTA alias Taufik (36) warga Kecamatan Matuari diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, Sabtu (20/7/2019). Dia dimintai keterangan terkait gambar editan Presiden RI yang sengaja dipostingnya di sebuah grup Facebook berita Bitung.
Tim gabungan Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, S.E. mengamankan lelaki tersebut di rumahnya tanpa perlawanan.
Lelaki tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bitung bersama barang bukti hand phone miliknya.
- Harianto Simbala Resmi Ditetapkan Tersangka
- Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Apresiasi Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata
- Polres Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi Dukung Program Ketahanan Pangan
- Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2024-2029
- Sekda Arvan Pimpin Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Saat dimintai keterangan, lelaki tersebut mengakui perbuatanya. Dia menganggap bahwa gambar editan Kepala Negara yang tidak pantas tersebut hanya lucu-lucuan atau candaan saja untuk membalas postingan salah satu pendukung paslon 01 Pilpres 2019 (Joko Widodo – Ma’ruf Amin) di grup FB berita Bitung yang menjadi viral dan menuai banyak komentar masyarakat.
Dia juga mengakui bahwa dirinya juga sebenarnya adalah pendukung Bapak Jokowi dalam Pilpres 2019, dan postingan tak pantas tersebut dilakukannya ketika berada di dalam mikrolet yang saat itu sedang parkir di depan SPBU Wangurer Kota Bitung (Sabtu sore).
Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. lewat Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. mengatakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat ulah Taufik tersebut, maka yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti hand phone untuk kepentingan proses lanjut.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, adapun postingan gambar tersebut telah dihapusnya,” kata Kasat.
Lanjutnya, meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses sesuai perbuatannya, dan akibat ulahnya itu lelaki TTA alias Taufik bisa dijerat dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim