HukrimKotamobagu

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada, Kantor Bawaslu Kotamobagu Digeledah Kejari

×

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada, Kantor Bawaslu Kotamobagu Digeledah Kejari

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada, Kantor Bawaslu Kotamobagu Digeledah Kejari, Selasa (20/1/2026).

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kotamobagu terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Senin (20/1/2026).

Tindakan hukum tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, bersama jajaran penyidik Tindak Pidana Khusus.

Tim tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung memasuki sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah pengawasan Pilkada yang melibatkan jajaran Bawaslu Kota Kotamobagu.

Perkara tersebut bermula dari indikasi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Di Kantor Bawaslu, ruangan yang diperiksa meliputi ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, serta ruang Bendahara.

Sejumlah pintu ruangan dipasangi garis pembatas Kejaksaan RI, koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu, Herdy Dayow, turut hadir dan diminta penyidik memasuki salah satu ruangan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita empat boks besar berisi dokumen, seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Saptono menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan waktu penetapan tersangka.

Namun, penyidik akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan puluhan saksi serta telaah terhadap dokumen yang telah diamankan.

“Kami belum bisa memastikan penetapan tersangka. Penyidikan masih berjalan dan akan terus didalami melalui keterangan saksi serta dokumen yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, membenarkan pengamanan dokumen oleh penyidik.

Ia menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami mendukung proses hukum dan menghargai langkah yang diambil aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain Kantor Bawaslu, sebelumnya penyidik Kejari Kotamobagu juga melakukan tindakan serupa di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.***