SATUBMR,KOTAMOBAGU- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotamobagu berhasil menangkap dua orang Residivis curanmor dan 3 unit motor hasil curian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mohammad Fadly SIK mengatakan Tersangka pencurian Jupli Manangin alias Upi merupakan residivis pencuri sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow raya, Upi warga Desa Bilalang Baru Kabupaten Bolaang Mongondow ini berhasil ditangkap di Desa Bilalang 4, Bolmong.
Selain Upi, Polisi juga menangkap Imba Mokoginta warga Desa Tuduaog, Bolmong. Imba ditangkap oleh tim Resmob di Desa Tuduaog Induk(22/05/2020). Imba sendiri merupakan penadah motor hasil curian yang dilakukan oleh Upi dan Salimin Manangin yang sebelumnya sudah diamankan Polisi.
“Ada 14 TKP pencurian di Bolmong Raya yang dilakukan Upi dan Salimin, hasil curiannya dijual kepada Imba dan motor tersebut dijual di Desa Tuduaog, Kolingangaan, Insil dan Modoinding,” terang Kasat.
Lanjut Kasat, penengakapan keduanya merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat tentang peristiwa pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan dan hasil koordinasi dengan informan dan langsung memburu kedua pelaku. Alhasil keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pengembangan.
“Tim berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Revo Absolut milik Jupli Manangin yang biasa digunakan untuk melakukan aksi mereka,” terang AKP Fadly.
Selain itu Tim akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menunjukkan TKP kepada para pelaku.
J-_